Subsidi Solar Tambang Perkebunan Dicabut
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:50 WIB
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 solar bersubsidi "diharamkan" bagi kendaraan pertambangan dan perkebunan skala besar. Kepada perusahaan yang membandel, Jero mengancam akan memberikan sangsi berupa pencabutan izin usaha pertambangan (IUP), sementara jika pelanggaran itu dilakukan oleh karyawan maka perusahaan harus menindak tegas karyawan tersebut,"Kita serius, kalau memang pelanggarannya disengaja, truk-nya ketahuan (pakai solar bersubsidi), akan kita cabut izinnya," kata dia.
"Kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September nanti, karena saya mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang enggan," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik dikantornya.
Baca Juga:
Pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi di 13 kota.Penegasan itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, dimana pada pasal 6 disebutkan kendaraan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar (gas oil) bersubsidi terhitung sejak tang"gal 1 September 2012,"Mereka harus mengerti ini untuk penghematan anggaran Negara," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengusaha pertambangan dan perkebunan harus merogoh kocek lebih dalam mulai 1 September nanti. Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Nomor
BERITA TERKAIT
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- Pengiriman Paket Ninja Xpress Melonjak Tajam Selama Ramadan 2024, Wow
- Kuartal I 2024, BTN Salurkan Kredit dan Pembiayaan Capai Rp344,2 Triliun
- Tingkatkan Literasi Digital Keuangan, Bank Jago Lakukan Berbagai Inovasi dan Kolaborasi
- Lifecare Taxi, Trobosan Bluebird untuk Mobilitas Inklusif
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian