Sucipto Terjerumus Mulut Manis Sang Kiai, Ternyata..
Selasa, 16 Februari 2021 – 15:00 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Imam Muhtadi sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Lenovo warna putih dan selembar struk bukti transfer dari Bank BNI. (ngopibareng/jpnn)
hingga akhirnya pelaku mengaku kenal dengan seorang kiai yang bisa memberikan ilmu kanuragan kepada korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Korban Penipuan Online Ditolak Polres Pemalang, Lapor ke Damkar Hingga Berujung Viral