Sucipto Terjerumus Mulut Manis Sang Kiai, Ternyata..
Selasa, 16 Februari 2021 – 15:00 WIB
Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Imam Muhtadi sebagai tersangka.
Baca Juga:
“Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Lenovo warna putih dan selembar struk bukti transfer dari Bank BNI. (ngopibareng/jpnn)
hingga akhirnya pelaku mengaku kenal dengan seorang kiai yang bisa memberikan ilmu kanuragan kepada korban.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- 2 Oknum Personel Polda Sumsel Dilaporkan ke Propam, Ini Penyebabnya