Sucipto Terjerumus Mulut Manis Sang Kiai, Ternyata..

Sucipto Terjerumus Mulut Manis Sang Kiai, Ternyata..
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Atas dasar laporan itu, petugas kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Selanjutnya petugas juga melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya menetapkan Imam Muhtadi sebagai tersangka.

“Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Lenovo warna putih dan selembar struk bukti transfer dari Bank BNI. (ngopibareng/jpnn)

hingga akhirnya pelaku mengaku kenal dengan seorang kiai yang bisa memberikan ilmu kanuragan kepada korban.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News