Sudah 12 Ribu Perusahaan Ajukan Permohonan Pembebasan Pajak Karyawan
Wajib Pajak yang berhak menerima fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor tersebut memenuhi kriteria memiliki kode KLU sebagaimana pada PMK-23/PMK.03/2020 dan telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).
Untuk pembebasan PPh Pasal 23 terdapat 53 pemohon dan semuanya diterima.
Untuk pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama enam bulan telah ada 4.346 pemohon dengan rincian 2.816 diterima dan 1.530 ditolak.
Pemerintah melalui PMK Nomor 23 Tahun 2020 memberikan insentif kepada WP terdampak wabah COVID-19 berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, dan restitusi PPN dipercepat yang berlaku mulai April hingga September 2020. (antara/jpnn)
Hingga 21 April terdapat 12.062 perusahaan yang mengajukan permohonan pembebasan PPh Pasal 21 atau pajak karyawan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Catatan Ketua MPR: Tetaplah Berhati-hati dan Bijaksana Mengelola Pertumbuhan Ekonomi
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri