Sudah 2 Tahun Ayah Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Gunakan Jasa Muncikari

Sudah 2 Tahun Ayah Jual Putrinya ke Pria Hidung Belang, Gunakan Jasa Muncikari
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti (tengah) didampingi Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang saat menujukan sejumlah barang bukti tidak pidana perdagangan anak di bawah umur di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8/2021). ANTARA/ All Ikhwan

jpnn.com, KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial AS yang diduga menjual anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun kepada pria hidung belang

AS merupakan warga Kota Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Selain AS, petugas juga menangkap seorang muncikari berinisial RD, warga Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

"Jadi, ayah korban ini sudah dua tahun terakhir menjual anak kandungnya sendiri. Anak ini ditawarkan melalui muncikari," kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang pada jumpa pers di Mapolres Kapuas, Kamis (19/8).

Korban yang masih berstatus pelajar SMP ini ditawarkan pelaku lewat muncikari berinisial RD melalui media sosial WhatsApp.

"Jika ada yang memesan, maka muncikari ini bertemu dengan korban yang diantarkan ayahnya ke hotel," jelasnya.

Tak tanggung-tanggung praktik prostitusi online yang melibatkan anak kandung ini telah berlangsung sejak dua tahun. 

Kedua pelaku ditangkap pada Selasa (17/8) lalu sekitar pukul 22.05 WIB di kamar salah satu hotel wilayah Kota Kuala Kapuas.

Seorang ayah diduga menjual putri kandungnya ke pria hidung belang, menggunakan jasa muncikari. Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini sudah berlangsung dua tahun. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News