Sudah 2 Tahun Mangkir Bayar Pajak Kendaraan, Siap-Siap Saja, ya!
Senin, 12 September 2022 – 14:32 WIB

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Djoni Widodo belum lama ini. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
Akan tetapi jika tidak menggubris rangkaian peringatan yang diberikan tersebut, barulah kemudian data STNK dihapus.
"Datanya dihapus. Bukan disita (kendaraannya) dan akan dianggap bodong," ucap Djoni menegaskan.
Surat peringatan tersebut akan dikirimkan ke pemilik kendaraan melalui surat manual maupun elektronik.
"Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat," sebut Djoni.
Djoni juga menyampaikan aturan tersebut akan dimulai pada awal 2023. Dan saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.
"Kemungkinan awal tahun akan dimulai," pungkas Djoni.(mcr38/jpnn)
kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun berturut-turut akan dihapus dari data kendaraan resmi.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Dedi Mulyadi Menunggak Pajak Mobil Mewah, Kacau