Sudah 33 Incumbent Mundur

Presiden Akan Tunjuk Pjs Gubernur Riau

Sudah 33 Incumbent Mundur
Sudah 33 Incumbent Mundur

jpnn.com - JAKARTA - Hingga Selasa (17/6) Mendagri Mardiyanto sudah menyetujui pengunduran diri 33 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut maju dalam pilkada (incumbent). Rinciannya, 2 gubernur (Lampung dan Sumsel) dan 1 wagub (Jatim) yang akan maju lagi sebagai calon gubernur.

Untuk bupati, ada 4 bupati yang akan maju lagi sebagai gubernur, 1 bupati sebagai cawagub, dan 12 bupati sebagai calon bupati. Juga ada 4 wakil bupati (wabup) sebagai calon bupati dan 4 wabup maju lagi sebagai cawabup. Ada 3 walikota dan 1 wakil walikota yang maju lagi sebagai calon walikota, serta 1 wakil walikota sebagai calon wakil walikota.

Sementara, untuk Gubernur Riau Rusli Zainal dan Wakilnya Wan Abu Bakar yang dikabarkan sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Mendagri, hingga kemarin persetujuannya belum dikeluarkan Mendagri. “Tapi pasti disetujui. Tak mungkin tak disetujui. Proses di Depdagri hanya satu hingga dua hari,” ujar Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang, Selasa (17/6).

Lebih lanjut Saut menjelaskan, dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah mengundurkan diri karena maju lagi di pilkada, maka nantinya akan ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah hingga terpilihnya kepala daerah definitif. Penetapan Pjs ini nanti bersamaan dengan keluarnya pengesahan pengunduran diri incumbent tersebut.

Pengesahan pengunduran diri Gubernur dan Wagub berdasar Keputusan Presiden, sedang Bupati/wabup dan Wako/wawako berdasar Surat Keputusan Mendagri. Bila kepala daerah saja yang mengundurkan diri, maka wakil kepala daerah akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah.

Saut menjelaskan,mekanisme pengunduran diri incumbent adalah diawali permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan. Kemudian, Mendagri akan mengeluarkan surat persetujuan pengunduran diri tersebut, yang akan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran sebagai calon ke KPUD. Berikutnya, sehari sebelum KPUD mengumumkan penetapan calon, maka akan dikeluarkan surat pengesahan pengunduran diri incumbent.

Dari 33 incumbent yang sudah mengundurkan diri tersebut, sebagaimana data di Kapuspen Depdagri, antara lain adalah bupati Ingragiri Hilir, Kolaka, Kerinci, Maluku Tenggara, Luwu, Lebak, dan Sanggau. Untuk Wakil Bupati adalah Wabup Indragiri Hilir, Sanggau, Lampung Utara, Lumajang, Bondowoso, dan Jayawijaya. Untuk Walikota antara lain adalah Walikota Pare-Pare, Malang, dan Bandung. Sedang untuk Wawako adalah Wawako Pare-Pare dan Malang. (sam/jpnn)

JAKARTA - Hingga Selasa (17/6) Mendagri Mardiyanto sudah menyetujui pengunduran diri 33 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ikut maju dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News