Sudah 5000 Kreditur mendaftar, PKPU Mahkota Bisa Segera Selesai

Saat ditanya apakah PKPU terhadap MPIP dan MPIS akan berjalan baik. Dani dan Triangga mengatakan bahwa mereka berharap semua berjalan baik.
“Sekarang masih proses. Sedang berjalan sejak 9 April 2020 (3 bulan lalu) dari jangka waktu yang diizinkan UU yaitu 270 hari/9 bulan. Jadi sekarang proses awal. Masih menunggu rencana perdamaian. Sejauh ini, kami telah menerima tagihan-tagihan yang diajukan kreditur MPIP dan MPIS, dan pengurus sedang melakukan proses pra verifikasi tagihan. Di mana tagihan yang sudah terdaftar kurang lebih 5000 kreditur” jelas Triangga.
“Debitur memiliki iktikad baik untuk merestrukturisasi utang-utangnya. Debitur sedang menyiapkan rencana perdamaian itu. Sejauh ini, dari proses pra verifikasi dan pertemuan dengan pengurus. Mereka kooperatif dan ada iktikad baik” ungkap Dani.
Mereka juga menyampaian seharusnya PKPU menjadi solusi dari persoalan MPIP dan MPIS dengan krediturnya.
“Spirit PKPU ini merestrukturisasi hutang debitur. Jika rencana perdamaian itu memang bisa diterima oleh kreditur akan menjadi solusi. Keputusan terakhir berada pada kreditur dengan mekanisme voting” pungkas Triangga. (dil/jpnn)
PT Mahkota Properti Indo Senayan (MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) memiliki iktikad baik menyelesaikan tanggung jawab kepada kreditur
Redaktur & Reporter : Adil
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus