Sudah 7,3 Juta Orang Lapor SPT PPh
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan hingga Kamis (22/3) sudah 7,3 juta wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) 2018.
"Sampai kemarin data kami sudah 7,3 juta SPT PPh Orang Pribadi disampaikan kepada kami," kata Robert saat menerima pelaporan SPT PPh OP 2018 Ketua DPD Oesman Sapta Odang di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (23/3).
Robert berharap hingga akhir Maret 2018, bisa sampai 14 juta SPT PPh Op yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu. Sehingga jumlahnya bisa meningkat dari tahun lalu yakni 12 juta SPT PPh PP.
"Secara kepatuhan pajak meningkat 80 persen dari yang terdaftar," ungkapnya.
Saat disinggung sudah berapa anggota parlemen yang mendaftar, Robert mengakui ada peningkatan. Hanya saja dia enggan memerinci berapa jumlah anggota yang sudah mendaftar tersebut.
"Saya belum mengecek tapi secara keseluruhan kesadaran wajib pajak menyampaikan (SPT) meningkat," katanya.
Menurut dia, ini juga merupakan dampak dari kebijakan amnesty pajak 2016-2017 sehingga kesadaran masyarakat dan basis pajak meningkat.
"Kita terlihat penerimaan pajak, petumbuhannya 16-17 persen. Mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga sektor pajak aman, APBN aman, bisa dilaksanakan baik sehingga tujuan pembangunan berjalan baik," paparnya.
Robert berharap hingga akhir Maret 2018, bisa sampai 14 juta SPT PPh Op yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- KPK Sita Mobil Mewah Antik Milik eks Pejabat Kemenkeu yang Disembunyikan di Jaktim, Lihat
- Mantap! Tiga Kementerian & Bank Mandiri Berkolaborasi Pangkas Transaksi di Pelabuhan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet
- Menpora Dito Ariotedjo Hadiri Penyerahan SPT Pajak 2023 oleh Presiden Jokowi
- Kemenkeu Perketat Pengawasan OTA Asing yang Tidak Bayar Pajak