Sudah 9 Kali Beraksi, 2 Pelaku Perampokan Minimarket Diringkus Polda Metro Jaya

Selain itu, lanjut Titus, tercatat bahwa para tersangka selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan perincian delapan kali berhasil dan satu kali gagal.
"Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB - 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp 58 juta," katanya.
Titus menyebutkan barang bukti yang telah diamankan ialah satu golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel. "Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkas AKBP Titus. (antara/jpnn)
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku perampokan minimarket. Pelaku beraksi sembilan kali, 8 di antaranya berhasil, dan 1 kali gagal.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya