Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK

CPNS yang mengundurkan diri berasal dari luar daerah dan akhirnya tidak hadir pada hari penyerahan SK.
Sesuai ketentuan, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS dan memberikan sanksi penalti berupa tidak bisa melamar sebagai ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kotim selama dua tahun.
“Kami sangat menyayangkan karena dia mundur di tahap terakhir, kalau sebelum pengusulan NIK masih bisa kami batalkan kelulusannya dan diusulkan pengganti dari urutan yang di bawahnya, tapi karena NIP dan SK sudah keluar maka tidak bisa lagi diganti,” ucapnya.
Disebutkan pula, bahwa total kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim kurang lebih sebanyak 10.000 pegawai, sedangkan yang terisi saat ini baru sekitar 7.000 pegawai. Artinya masih banyak kekurangan.
Bagi CPNS yang menerima SK pada Rabu akan mulai bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Mei 2025.
Sebelum itu, mereka akan mengikuti pembekalan tentang manajemen ASN dengan narasumber langsung dari BKN Regional VIII Banjarmasin. (antara/jpnn)
Ada salah satu peserta seleksi CPNS 2024 yang masuk daftar hitam alias black list, tidak bisa mendaftar CASN, termasuk PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya