Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK

Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

CPNS yang mengundurkan diri berasal dari luar daerah dan akhirnya tidak hadir pada hari penyerahan SK.

Sesuai ketentuan, pihaknya memberhentikan yang bersangkutan sebagai CPNS dan memberikan sanksi penalti berupa tidak bisa melamar sebagai ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Kotim selama dua tahun.

“Kami sangat menyayangkan karena dia mundur di tahap terakhir, kalau sebelum pengusulan NIK masih bisa kami batalkan kelulusannya dan diusulkan pengganti dari urutan yang di bawahnya, tapi karena NIP dan SK sudah keluar maka tidak bisa lagi diganti,” ucapnya.

Disebutkan pula, bahwa total kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Kotim kurang lebih sebanyak 10.000 pegawai, sedangkan yang terisi saat ini baru sekitar 7.000 pegawai. Artinya masih banyak kekurangan.

Bagi CPNS yang menerima SK pada Rabu akan mulai bertugas Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 2 Mei 2025.

Sebelum itu, mereka akan mengikuti pembekalan tentang manajemen ASN dengan narasumber langsung dari BKN Regional VIII Banjarmasin. (antara/jpnn)

Ada salah satu peserta seleksi CPNS 2024 yang masuk daftar hitam alias black list, tidak bisa mendaftar CASN, termasuk PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News