Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK

Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Renaldi yang mendapat penempatan di Kecamatan Pulau Hanaut menyatakan siap mengabdi untuk daerah dengan sebaik-baiknya.

“Alhamdulillah, tentu saya senang menerima SK ini, karena ini sesuai bidang saya yang merupakan lulusan jurusan pemerintahan dan memang ranah saya di pegawai negeri sipil,” sebutnya.

Terkait larangan untuk mengajukan mutasi, Renaldi tidak mempermasalahkan hal itu.

Sebab, menurutnya, mematuhi ketentuan pemerintah daerah merupakan bagian komitmen seorang ASN.

“Memang itu sudah menjadi komitmen saya dan rekan-rekan CPNS lainnya. Sebelum mendaftar kami sudah tahu akan ketentuan itu dan saya pribadi mendukung karena itu bentuk pengabdian kita pada daerah,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan, sebenarnya jumlah CPNS yang lulus dan telah diterbitkan SK ada sebanyak 206 orang. Namun, satu kandidat memutuskan mundur.

“Jumlah yang kami SK-kan itu sebanyak 206 orang, tetapi kemarin ada satu permohonan mundur yang masuk, sehingga yang hadir dan menerima SK hari ini hanya 205 orang,” bebernya.

Alasan satu CPNS yang mengundurkan diri tersebut, yakni sulit untuk meninggalkan keluarga.

Ada salah satu peserta seleksi CPNS 2024 yang masuk daftar hitam alias black list, tidak bisa mendaftar CASN, termasuk PPPK.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News