Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi
Sabtu, 11 April 2020 – 13:26 WIB
Iwan mengungkap jika sang bandar merupakan terpidana kasus narkoba dengan ancaman vonis seumur hidup hingga hukuman mati yang masih berproses.
Baca Juga:
Seperti diketahui, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis oleh Polda Kalsel menjadi rekor tangkapan terbesar secara nasional untuk tingkat Polda setelah Polda Metro Jaya yang sebelumnya juga pernah menggagalkan upaya peredaran 288 kilogram sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan tiga pelaku ditembak mati dalam penangkapan akhir Januari 2020 lalu. (antara/jpnn)
Bandar pemilik 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi akhirnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Pastikan Tak Ada Kecelakaan Menonjol Selama Arus Mudik
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Begini Strategi Polda Kalsel Untuk Cegah Kelangkaan Pangan Jelang Lebaran
- 6 Tahanan Dianiaya Oknum Polisi, Kaki RRP Patah
- Selama 2023 Ada 382 Pengendara Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Kalsel
- Polda Kalsel Sita Puluhan Ribu Obat Terlarang dalam Razia di Banjarmasin