Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi

Sudah Diancam Hukuman Mati, Hendra Masih Bisa Kendalikan 208 Kg Sabu-sabu & 53.969 Ekstasi
Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel membawa napi Lapas Tarakan yang menjadi bandar pengendali 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi. Foto: ANTARA/Firman

Iwan mengungkap jika sang bandar merupakan terpidana kasus narkoba dengan ancaman vonis seumur hidup hingga hukuman mati yang masih berproses.

Seperti diketahui, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah fantastis oleh Polda Kalsel menjadi rekor tangkapan terbesar secara nasional untuk tingkat Polda setelah Polda Metro Jaya yang sebelumnya juga pernah menggagalkan upaya peredaran 288 kilogram sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dan tiga pelaku ditembak mati dalam penangkapan akhir Januari 2020 lalu. (antara/jpnn)

Bandar pemilik 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi akhirnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Kalimantan Selatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News