Sudah Diketok, Ada Syarat Baru untuk Masuk ke Area Publik

Sudah Diketok, Ada Syarat Baru untuk Masuk ke Area Publik
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat area publik. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ungkapnya.

Luhut menyebut pemerintah akan menyediakan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.

"Akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

Menko Luhut menambahkan pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya," tegas Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)

Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat area publik


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News