Sudah Diprediksi, Proyek Pembangkit 35 Ribu MW Tidak Tepat Waktu
“Ini demi amankan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik,” tegas politikus Partai Nasdem ini.
Lebih jauh Komisi VII DPR juga ingin tahu upaya yang telah dan akan dilakukan PLN dalam penyesuaian pembangkit listrik terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal.
“Ini merupakan peraturan yang memutakhirkan baku mutu emisi untuk pembangkit listrik tenaga termal yang lebih luas mencakup PLTU, PLTG, PLTGU, PLTD, PLTP, PLTMG, dan PLTDG, dan PLTBM,” paparnya.
Terkait kinerja PLN selama pandemi Covid-19, Komisi VII DPR juga meminta Dirut Zulkifli menjelaskan secara jelas dan transpran posisi keuangan perusahaan.
“Untuk terjaminnya keterlanjutan operasional ketersediaan listrik di Indonesia sampai akhir 2021,” katanya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pengerjaan proyek pembangkit listrik 35 ribu MW dan 7 ribu MW sudah diprediksi bakal tidak mudah dan tak tepat waktu.
Redaktur & Reporter : Boy
- Ramai-Ramai Tolak RUU Penyiaran: Makin Dilarang, Makin Berkarya
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- DPR RI Bakal Menyelesaikan 43 RUU yang Masih Dibahas di Tingkat I
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- Bang Ace Soroti Penggerudukan Doa Rosario, Ibadah Tidak Boleh Dihalangi