Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara

Polres Sumba Barat Hitung Ulang Suara Pemilukada Sumba Barat Daya

Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara
Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara

jpnn.com - SUMBA BARAT - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang berlangsung 5 Agustus lalu masih menyisakan masalah. Hari ini, (12/9), digelar penghitungan suara di Mapolres Sumba Barat.

Sebenarnya, sengketa antara pasangan nomor 2, Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto  dengan pasangan nomor 3, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sudah diputus Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenangnya.

Namun, penghitungan ulang di Mapolres terpaksa digelar untuk pengumpulan bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak penyelenggara Pilbup Sumba Barat Daya yang dilaporkan pasangan Kornelius-Daud ke Panwaslu dan diteruskan ke pihak kepolisian. "Penghitungan ini adalah untuk kepentingan penyidikan dugaan pidana pemilihan Bupati Sumba Barat Daya," kata Kapolres Sumba Barat AKBP Lilik Apriyanto di kantornya.

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran pidana Pilbup Sumba Barat Daya memang ditangani Polres Sumba Barat. Pasalnya, Sumba Barat Daya merupakan daerah pemekaran yang belum memiliki Polres.

Lilik mengatakan bahwa apapun hasil penghitungan ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil putusan MK. Jadi, meskipun pihak terlapor seperti KPU, PPK dan KPPS terbukti bersalah dan diproses pidana, pasangan Markus-Ndara tetap sah untuk dilantik.

"Ibarat rel yang sama-sama berjalan ke depan tapi tidak pernah ketemu. Putusan MK terkait pelanggaran pelaksanaan pilbup, sedangkan polisi memproses dugaan pidana yang terjadi dalam pilbup," kata Lilik.

Kasus ini bermula saat pasangan Kornelius-Daud yang merupakan incumbent mempersoalkan dugaan kecurangan oleh pasangan Markus-Ndara. Ya, dalam hasil pleno KPU setempat pasangan Markus dinyatakan sebagai pemenang.

Kornelius yang menduga adanya kecurangan di Kecamatan Wawewa Barat dan Wawewa Tengah, melaporkannya ke Panwaslu. Setelah dikaji, Panwaslu menduga ada pelanggaran pidana. Mereka lantas melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penyitaan 144 kotak suara di dua kecamatan yang dianggap bermasalah pada 15 Agustus lalu.

SUMBA BARAT - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang berlangsung 5 Agustus lalu masih menyisakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News