Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara

Polres Sumba Barat Hitung Ulang Suara Pemilukada Sumba Barat Daya

Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara
Sudah Diputus MK, Masih Gelar Penghitungan Suara

Di sisi lain, Kornelius juga mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Sumba Barat Daya ke MK. Namun, pada 29 Agustus MK memutuskan untuk  menolak gugatan Kornelius sehingga pasangan Markus-Ndara sebagai tetap keluar sebagai pemenang.

Meski begitu, dugaan pelanggaran pidana yang ditangani Polres Sumba Barat tetap berjalan. Setelah didalami, akhirnya polisi menetapkan 5 PPK Kecamatan Wawewa Barat dan 5 PPK Wawewa Tengah sebagai tersangka lantaran ada ketidakcocokan data suara. Selain itu polisi juga menetapkan 4 KPPS Desa Tanggaba dan 4 KPPS Desa Marokot sebagai tersangka.

"Kami sudah mengantongi dua alat bukti kuat bahwa mereka bersalah. Nah penghitungan ulang di Mapolres ini untuk menguatkan bukti-bukti para tersangka," kata Kasatreskrim Polres Sumba Barat Iptu Iptu Syaiful Badawi

Menurut alumnus Akpol 2008 itu, para tersangka dijerat dengan pasal 118 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menyebabkan suara calon kepala daerah berkurang atau lebih diancam hukuman maksimal setahun penjara.

Berdasarkan pantauan JPNN, hingga saat ini proses penghitungan 144 kotak suara masih berlangsung dan berjalan aman. (mas/jpnn)

SUMBA BARAT - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang berlangsung 5 Agustus lalu masih menyisakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News