Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen

Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen
Presiden Jokowi saat proses vaksinasi Covid-19. Foto: tangkapan layar YouTube akun Sekretariat Presiden

jpnn.com, KUALA TANJUNG - Sekda Provinsi Kepri Tengku Arif Fadillah mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin COVID-19 akan diberikan sertifikat digital.

Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.

Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.

"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik Vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian ke luar daerah," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (16/1).

Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin COVID-19.

Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.

Syarat pembuatan kartu khusus itu yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes.

Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.

Warga yang telah disuntik vaksin COVID-19 tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen, termasuk saat ke bandara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News