Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Tak Perlu Lagi Tes PCR atau Antigen
jpnn.com, KUALA TANJUNG - Sekda Provinsi Kepri Tengku Arif Fadillah mengatakan setiap orang yang telah disuntik vaksin COVID-19 akan diberikan sertifikat digital.
Sertifikat ini cukup ditunjukkan kepada petugas di bandara sebagai syarat untuk menjadi penumpang di bandara.
Sertifikat khusus itu juga dapat digunakan untuk bepergian ke pulau-pulau di Indonesia, khususnya di Kepri dengan menggunakan kapal sehingga tidak perlu tes cepat baik antibodi maupun antigen.
"Ada insentif khusus yang diberikan pemerintah pusat untuk setiap orang yang telah dua kali disuntik Vaksin Sinovac. Tentu ini menguntungkan bagi orang yang ingin bepergian ke luar daerah," ujarnya di Tanjungpinang, Sabtu (16/1).
Arif mengemukakan Pemprov Kepri akan mengeluarkan kartu tanda khusus terhadap orang yang sudah divaksin COVID-19.
Pembuatan kartu itu untuk mempermudah petugas memeriksa apakah orang tersebut sudah divaksin atau belum.
Syarat pembuatan kartu khusus itu yakni pemohon menunjukkan sertifikat digital yang diterbitkan Kemenkes.
Kebijakan itu untuk mempermudah masyarakat untuk bepergian sehingga tidak terlalu tergantung pada ponsel.
Warga yang telah disuntik vaksin COVID-19 tidak perlu lagi melakukan tes PCR atau antigen, termasuk saat ke bandara.
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen
- Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar
- Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19
- Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Perbaharui Imun Covid-19
- DMI Bakal Gelar Muktamar VIII yang Sempat Tertunda 2 Tahun Gegara Covid-19