Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU
Rabu, 30 April 2014 – 23:57 WIB

Sudah Divonis Terbukti Korupsi, Masih Jabat Kadis PU
Faisal divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang, dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari tahun 2007-2010.
Baca Juga:
Atas putusan pengadilan, Faisal disebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun sampai saat ini MA diketahui belum menjatuhkan putusan.(gir/jpnn)
JAKARTA - Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengaku ada beberapa kondisi yang menyebabkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara