Sudah Dua Kali Jokowi Diminta Menegur Negara Pengirim Limbah B3 ke Indonesia

Cabut izin impor sampah

Sementara itu, para aktivis juga mendesak Presiden RI mencabut izin impor sampah kertas yang ditengarai telah dimanfaatkan eksportir untuk memasukkan limbah non-kertas dalam ratusan kontainer kertas bekas yang mereka kirimkan ke Indonesia setiap bulannya.
"Masalah ini baru akan berkurang kalau eksportirnya itu dihentikan," kata Prigi.
"Tapi ini eksportirnya dibiarkan saja tanpa sanksi. Izin impor limbah kertas itu harus dicabut, dan yang mengatur itu di Kementerian Perdagangan. Makanya harus ada evaluasi mendasar di portfolio itu secara total. Ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden," tambah Prigi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no.31/2016, impor kertas dibolehkan untuk pembuatan kertas dan pulp. Keran impor dibuka karena pabrik kertas di Indonesia yang berjumlah sekitar 84-88 buah itu di dalam negeri mengeluh kekurangan bahan baku padahal kebutuhan kertas di dalam negeri sangat tinggi.
Celah perdagangan kertas daur ulang inilah yang dimanfaatkan untuk menyelipkan berbagai limbah plastik, limbah rumah tangga maupun limbah B3 di dalamnya.
Seperti terungkap pada peti kemas asal Brisbane Australia yang dibongkar petugas pabean di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (9/7/2019).
Meski di dokumennya tertulis kontainer itu berisi kertas bekas namun setelah diperiksa ternyata turut mengandung limbah botol plastik, kemasan oli bekas, popok bekas, alas kaki bekas dan barang elektronik bekas.
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas