Sudah Empat Bulan Guru Honorer tak Gajian

Sudah Empat Bulan Guru Honorer tak Gajian
Bu Guru bersama siswa-siswinya di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari pemkab/pemko ke pemerintah provinsi mulai awal tahun ini, masih menyisakan masalah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus menerima laporan guru honorer di SMA/SMK negeri yang belum menerima gaji hingga akhir April lalu. Artinya, sudah empat bulan sebagian guru honorer tidak gajian.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, sebenarnya pihaknya sudah membuat surat edaran yang memperbolehkan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru. Tapi, masih ada banyak sekolah yang takut menerapkan aturan tersebut.

”Tetapi kan bagaimana penggunaannya (dana BOS untuk gaji guru honorer) bagian dari kebijakan kementerian dalam negeri. Kemudian juga pemahaman dari sekolah dan propinsi,” ujar Muhadjir usai mengikuti pembukaan World Press Freedom 2017 di Jakarta Convention Center (JCC), kemarin (3/5).

Salah satu yang ditakutkan sekolah atau propinsi adalah pengeluaran dana BOS itu dikhawatirkan menjadi temuan dari audit keuangan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK).

Bila menghadapi masalah seperti itu, kemendikbud biasanya akan menurunkan tim ahli di bagian peraturan dan perundang-undangan.

Inspektorat jenderal (irjen) kemendikbud juga dilibatkan untuk mengkaji dan memberikan pemahaman.

”Saya kira sekarang orang sangat hati-hati ya daripada masuk penjara mendingan tidak mengasih gaji guru,” keluh Muhadjir. Total ada sekitar 600 ribu guru honorer di sekolah negeri di seluruh Indonesia.

Pengalihan pengelolaan SMA dan SMK dari pemkab/pemko ke pemerintah provinsi mulai awal tahun ini, masih menyisakan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News