Sudah Empat Bulan, Kapan Bisa Move On dari Kasus Novel?
Senin, 31 Juli 2017 – 15:22 WIB
"Sehingga kita bisa move on tidak selalu mempertanyakan kenapa ini tidak selesai," ujarnya.
Dia mengatakan, ketika penyelidikan polisi sudah mengarah kepada siapa yang menjadi pelaku, tidak perlu lagi ada TPF.
Kecuali ada hal-hal yang sudah diketahui tetapi tidak bisa diteruskan artinya ada hambatan di dalam penegakan hukum.
"Kalau memang terhambat karena ada satu prosedur atau conflict of interest ya bisa saja dibentuk TPF," tegasnya. Dia yakin, Polri punya kemampuan dan cara untuk mengungkap kasus ini. "Tapi, mungkin dianggap lambat oleh publik," katanya. (boy/jpnn)
Kurang lebih empat bulan berlalu, pelaku dan aktor intelektual penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera
- Hari Musik Nasional 2024, Fadli Zon Terima 5 Rekor MURI dan Rilis Vinyl Dara Puspita
- Real Count KPU DPR RI Dapil Jabar V: Perolehan Suara Adian Napitupulu, Anang, Fadli Zon, Tommy
- Dubes Tiongkok Kunjungi Fadli Zon Library, Ini yang Dibahas
- Fadli Zon Gelar Rapimnas HKTI, Keputusannya Menangkan Prabowo-Gibran di Tiap Provinsi
- Masinton Sentil Gibran soal Carbon Capture, Fadli Zon Membela Begini