Sudah Masuk di Draf Perppu: Pelaku Dikebiri!
Kamis, 12 Mei 2016 – 09:02 WIB

Yohana Yembise. Foto: dok.JPNN
”DPR akan mempelajari sejauh mana perubahan itu, apakah perubahannya 25 persen, 80 persen, akan dibaca, yang penting keluar dulu Perppu itu,” imbuh Saleh.
Baca Juga:
Jika dikeluarkan, Saleh yakin Perppu akan efektif mencegah terjadinya kekerasan seksual pada anak. ”Karena menimbulkan efek jera di masyarakat sehingga mengurangi niat ataupun rencana pelaku kekerasan seksual,” terang dia. (fdi/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya