Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK

Sudah Sejak Awal September Azis Syamsuddin Disangka Menyuap Penyidik KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pengumuman penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka korupsi, Sabtu (24/9) dini hari di gedung Merah Putih KPK. Foto: Tangkapan layar video pada akun @KPK RI di YouTube.

Pengiriman uang dilakukan Azis secara bertahap.

Lalu, pada Agustus 2020, Robin diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap. 

Uang yang diberikan Azis yaitu USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Robin dan Maskur pun menukarkan duit itu ke mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain. 

Menurut Firli, sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin dan Maskur sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru Rp 3,1 miliar. 

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Azis pun kemudian dijebloskan ke Rutan Polres Metro Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021-13 Oktober 2021. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ternyata, KPK sudah menyangka Azis Syamsuddin menyuap penyidik  Stepanus Robin Pattuju sejak awal September 2021.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News