Sudah Setahun, Tersangka Korupsi Perusda Bebas Berkeliaran

Sudah Setahun, Tersangka Korupsi Perusda Bebas Berkeliaran
Sudah Setahun, Tersangka Korupsi Perusda Bebas Berkeliaran

jpnn.com - KOLAKA - Sudah nyaris setahun Sukma Kutana CS ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 600 juta dana Perusda Kolaka, Sulawesi Tenggara. Tapi, sampai saat ini, seluruh direksi Perusda tersebut masih bebas berkeliaran.

Berkas Sukma Kutana (Dirut), Lukman Sahrir (Direktur Operasional), Riamin Basire (Direktur Keuangan) dan H.Abdul Rauf (Direktur Umum) sudah ditetapkan p19 oleh penyidik Polres Kolaka dan diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka beberapa waktu lalu.
     
Tapi, berkas tersebut dianggap belum lengkap oleh jaksa sehingga dikembalikan untuk dilengkapi penyidik. Jaksa meminta polisi menyertakan bukti rekaman CCTV di Hotel Mahakam, tempat mantan bupati Kolaka Buhari Matta menginap di Jakarta dan rekaman CCTV bank Mandiri Pondok Indah Jakarta saat pencairan cek senilai Rp600 juta.
Rekaman CCTV di hotel Mahakam diminta Jaksa karena ada dugaan ditempat itulah terjadi transaksi penyerahan uang ke Buhari Matta.
     
Penyidik, kata Kasubag Humas Polres Kolaka, AKP Nazaruddin sudah berangkat ke Jakarta untuk mendapatkan bukti rekaman itu. Selain rekaman, semua berkas pendukung untuk menjerat Sukma CS, sudah berada di tangan penyidik. Meski sudah lama, namun Nazaruddin mengatakan polisi terus bekerja untuk mengungkap kasus itu.
     
"Kasus ini masih berlanjut, sekarang penyidik berada di Jakarta untuk memenuhi permintaan kejaksaan. Permintaan jaksa kepada penyidik adalah untuk melampirkan bukti CCTV di Hotel Mahakam dan Bank Mandiri Pondok indah Jakarta. Mudah-mudahan rekaman CCTV tersebut bisa didapatkan oleh penyidik," papar pria yang biasa disapa Jhon Papa seperti yang dilansir Kendari Pos (Grup JPNN.com), Senin (26/5).
     
Salah satu bukti yang dipegang penyidik terang Nazar -panggilan lain AKP NAzaruddin-, adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. BPKP mengindikasikan ada dana pemerintah yang hilang sebesar Rp600 juta di Perusda Kolaka. "Kalau hasil BPKP itu ada indikasi korupsi di Perusda, namun penyidik mendapat petunjuk baru dari kejaksaan agar memberikan rekaman CCTV di hotel dan bank," papar Nazar.
     
Salah seorang pemerhati masalah hukum di Kolaka, Zackyman, mengungkapkan penanganan korupsi Perusda seolah-olah berjalan mundur. Ketika polisi sudah bekerja keras untuk mengungkap pelakunya, kejaksaan malah memberikan "tugas" yang nyaris mustahil pada polisi yakni mencari data rekaman CCTV. Padahal kata Zackyman, rekaman CCTV memiliki batas kapasitas untuk proses perekaman. Dikhawatirkan, rekaman tersebut telah hilang atau terhapus.(cr2/ema)


KOLAKA - Sudah nyaris setahun Sukma Kutana CS ditetapkan sebagai tersangka korupsi Rp 600 juta dana Perusda Kolaka, Sulawesi Tenggara. Tapi, sampai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News