Sudah Tahu Majikan Polisi, 2 ART Ini Masih Saja Nekat Berbuat Terlarang, Begini Jadinya
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:51 WIB

Kedua tersangka memegang barang bukti televisi yang sudah dicuri dari rumah majikannya. Foto: edho/sumeks.co
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan," tutup AKP Dwi.
Di hadapan polisi, tersangka Sony mengaku sudah tak betah bekerja dengan majikannya.
“Sudah 10 bulan bekerja dengan korban. Saya tidak betah Pak, karena sering dimarahin hanya gara-gara menyalakan AC tanpa izin dia," ungkap Sony.
Televisi dan motor yang sudah dicuri tersebut dijual seharga Rp 2,8 juta.
"Tidak punya modal untuk pulang, jadi kami bawa kabur motor yang sehari-hari memang untuk operasional dan dijual, uangnya untuk ongkos pulang," aku tersangka Sony.(dho/sumeks)
Dua pemuda asal Jawa Tengah nekat mencuri di rumah majikannya sendiri yang merupakan anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu