Sudah Tahu Majikan Polisi, 2 ART Ini Masih Saja Nekat Berbuat Terlarang, Begini Jadinya
Selasa, 28 Juni 2022 – 23:51 WIB
Akibat ulahnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun kurungan," tutup AKP Dwi.
Di hadapan polisi, tersangka Sony mengaku sudah tak betah bekerja dengan majikannya.
“Sudah 10 bulan bekerja dengan korban. Saya tidak betah Pak, karena sering dimarahin hanya gara-gara menyalakan AC tanpa izin dia," ungkap Sony.
Televisi dan motor yang sudah dicuri tersebut dijual seharga Rp 2,8 juta.
"Tidak punya modal untuk pulang, jadi kami bawa kabur motor yang sehari-hari memang untuk operasional dan dijual, uangnya untuk ongkos pulang," aku tersangka Sony.(dho/sumeks)
Dua pemuda asal Jawa Tengah nekat mencuri di rumah majikannya sendiri yang merupakan anggota Polri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin