Sudah Tak Sabar Ingin Gelar Pesta Nikah, Warga tak Peduli SE Bupati

Sudah Tak Sabar Ingin Gelar Pesta Nikah, Warga tak Peduli SE Bupati
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dokumen JPNN.com

Kendati demikian, acara pernikahan yang diadakan warga di wilayan ini tetap tidak diizinkan, tidak direstui, tetapi mereka mengikuti protokol kesehatan.

“Mereka patuh dan acara pernikahan ini digelar paling lama sampai pukul 14.00 WIB, mempelai laki-laki dan perempuan berada di pelaminan, orang masuk tidak ada kursi, orang menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak,” ujarnya.

Peristiwa yang sama juga terjadi di wilayah Bantal, Kecamatan Teramang Jaya. Tidak ada pesta, hanya resepsi, orang yang datang tidak duduk dan hanya menyampaikan ucapan selamat lalu pulang membawa nasi kotak.

Dia menyatakan pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 mulai tingkat kabupaten hingga kecamatan mau tidak mau menerapkan surat edaran pemerintah terkait larangan mengadakan acara pernikahan, guna mencegah penularan virus corona di daerah ini.

Pihaknya bersama dengan polres dan kodim sampai sekarang tetap menyosialisasikan surat edaran terkait dengan larangan mengadakan acara pernikahan kepada masyarakat.

Tegas

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mukukomuko Nursalim meminta Satgas Penanganan COVID-19 yang terdiri atas pemerintah setempat dan aparat penegak hukum bertindak tegas dalam menegakkan aturan, termasuk tentang larangan masyarakat menggelar pesta pernikahan.

“Aturannya sudah ada, yakni Surat Edaran Bupati Nomor: 360/220/COVID-19 XII/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang penghentian sementara kegiatan yag bersifat kerumunan atau keramaian guna mencegah penyebaran COVID-19,” ujarnya.

Pemkab sampai sekarang masih tetap tidak mengizinkan warganya mengadakan pesta pernikahan di tengah pandemi COVID-19

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News