Sudah Tepat Bawaslu Gelar Karpet Merah untuk Mantan Koruptor
Rabu, 05 September 2018 – 23:40 WIB
Said juga kurang setuju dengan pernyataan KPU yang merasa PKPU yang mengatur pasal pembatasan mantan narapidana korupsi sudah disahkan, setelah sebelumnya diundangkan oleh Kemenkumham.
"Saya kira begini, apabila KPU berpendapat Bawaslu sebaiknya mengajukan judicial review ke MA jika tak sependapat dengan PKPU, maka sama saja menyuruh Bawaslu bolak-balik ke MA. Padahal, Bawaslu itu kan dibentuk bukan untuk itu. Bawaslu disumpah patuh pada perundang-undangan. Nah, yang tertinggi itu UUD 45, maka Bawaslu tunduk pada itu. Harusnya KPU yang ke MK. Bawaslu tentu akan tunduk pada putusan MK," pungkas Said.(gir/jpnn)
Pengamat politik Said Salahudin menilai, KPU tidak bisa menggunakan alasan menunda putusan Bawaslu menunggu putusan Mahkamah Agung,
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Tegaskan Siap Jalankan Keputusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
- Caleg DPRD DKI Golkar Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu
- Bawaslu Pastikan Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan & Proses Pemakaman Diurus
- Ogah Usut Dugaan Pelanggaran Gibran, Bawaslu Diseret ke DKPP
- Bawaslu RI Abaikan Info soal Calon Komisioner Terlibat Separatisme, Siap-Siap Disidang DKPP