Sudah Transfer Rp 60 Juta, Gagal Masuk Fakultas Kedokteran
Seperti, satu unit laptop yang digunakan untuk memalsukan tanda tangan rektor UIN, satu stempel berlogo kampus UIN, dan ratusan lembar blanko penerimaan siswa palsu yang dicetak sendiri. Serta turut disita dua unit telepon seluler untuk menghubungi calon korbannya.
”Awalnya keluarga korban curiga dengan janji manis SY. Setelah ditagih justru pelaku menyatakan korban sudah dapat melakukan pendaftaran ulang. Ketika dicek justru tidak ada nama korban dalam daftar penerimaan mahasiswa baru dari pihak kampus. Semua dokumen dipalsukan tersangka, dan memang terlihat semua sangat mirip dengan yang asli,” ungkapnya.
Dari hasil pengakuan sementara tersangka, sambung Alexander, diketahui SY meminta uang kepada keluarga Rin sebesar Rp 201 juta agar dapat masuk ke Fakultas Kedokteran tanpa melalui tes.
Lantaran tergiur tawaran pelaku, orang tua korban pun mengirimkan uang Rp 60 juta sebagai panjer kepada tersangka.
Bahkan beberapa kali pelaku pun mengajak keluarga korban bertemu dengan alasan mengisi formulir dan blanko pendaftaran calon mahasiswa kedokteran UIN Ciputat.
”Tipu daya dan bujuk rayu yang digunakan SY untuk memperoleh uang itu. Ini masih pengakuan pelaku sementara kepada penyidik, dan masih kami dalami kembali,” paparnya.
Dengan tertangkapnya SY, Alexander menduga, aksi penipuan yang dilakukan pelaku itu sudah memakan banyak korban lainnya.
Pelaku bakal dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
TANGSEL – Polisi menangkap SY, 38, pegawai honorer Universitas Syarif Hidayatullah (UIN) Ciputat. Warga Kabupaten Bogor itu diduga melakukan
- Konten Kreator Film Pendek Mengandung SARA-Pornografi Ditangkap Polisi
- Ibu di Rohil Tega Racuni Anak Tirinya, Modus Beri Kopi Sachet
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Butir Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?