Sudah Tua Masih Mabuk-mabukan aja Pak

Sudah Tua Masih Mabuk-mabukan aja Pak
Ilustrasi miras oplosan. (Foto: Ist/jpnn)

Pardi dan Latip kena pasal tidak pidana ringan (tipiring). Wiwik ditegur keras. "Pemilik warung tidak menjual miras. Dua orang itu membawa sendiri," kata AKP Jatinegara. (adi/c7/roz/jpnn)


Pemilik warung diduga sengaja menyediakan tempat bagi pembeli untuk mabuk-mabukan.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News