Sudah Vonis, 2 Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tak Ditahan, Dewan Pers Heran

"Hal yang tidak kami dengar adalah penahanan. Ini mudah-mudahan harus ada penjelasan terkait keputusan yang sudah diambil," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko mengatakan hakim belum mengeluarkan perintah penahanan.
Kedua terdakwa baru akan dijebloskan ke penjara ketika kasus telah inkrah.
"Nanti penahanan menunggu inkrah. Ada waktu satu minggu untuk terdakwa atau jaksa melakukan banding, ketika tidak ada baru dieksekusi untuk penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, dua terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Nurhadi, divonis sepuluh bulan penjara.
Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama," kata majelis hakim.
Kasus ini bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar sepuluh orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.
Dewan Pers heran, dua oknum polisi yang sudah vonis bersalah menganiaya jurnalis tak ditahan.
- Jurnalis Masih Hadapi Kerentanan Kerja di Tengah Perayaan May Day 2025
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Tim Kuasa Hukum Paula Verhoeven Sambangi Dewan Pers, Bahas Soal Hal Ini
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua