Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
jpnn.com, BANDUNG - Keluarga korban angkat bicara menanggapi tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, jaksa sebelumnya menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.
Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan pihak keluarga kliennya mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry Wirawan.
"Berarti jaksa sangat empati terhadap korban dan keluarga maupun publik, saya mengapresiasi atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan," ujar Yudi dihubungi, Rabu (12/1).
Yudi mewakili keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa, mengingat kasus Herry Wirawan masuk ke dalam perkara luar biasa.
"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi."
"Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati