Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini

Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
Kuasa hukum korban Yudi Kurnia ditemui dalam salah satu agenda sidang lanjutan terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Keluarga korban angkat bicara menanggapi tuntutan jaksa terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Dilansir dari jabar.jpnn.com, jaksa sebelumnya menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.

Jaksa juga menuntut Herry Wirawan membayar uang Rp 500 juta dan restitusi untuk korban Rp 331 juta.

Kuasa hukum para korban, Yudi Kurnia mengatakan pihak keluarga kliennya mengapresiasi tuntutan dari jaksa terhadap Herry Wirawan.

"Berarti jaksa sangat empati terhadap korban dan keluarga maupun publik, saya mengapresiasi atas tuntutan ini, dan itu sesuai dengan harapan," ujar Yudi dihubungi, Rabu (12/1).

Yudi mewakili keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan semua tuntutan jaksa, mengingat kasus Herry Wirawan masuk ke dalam perkara luar biasa.

"Ini kan baru tuntutan, ya nanti mudah-mudahan dari majelis hakim memutus sesuai tuntutan, tidak ada pengurangan atau tidak ada pertimbangan yang dapat mengurangi."

"Ini sudah jelas kejadian luar biasa, sebetulnya tidak ada alasan hukuman dikurangi," ujarnya.

Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News