Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Korban Ingin Hakim Memvonis Begini
Rabu, 12 Januari 2022 – 19:28 WIB
Kejati Jabar sebelumnya menggelar sidang tuntutan terhadap pemerkosa belasan santriwati di Bandung, Herry Wirawan yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1).
Dalam sidang dengan JPU Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, menuntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia kepada Herry Wirawan.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan untuk membayar biaya Rp 500 juta dan restitusi untuk para korban senilai Rp 331 juta.(mcr27/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Terdakwa pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri, keluarga korban ingin hakim memvonis begini.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Tukang Ojek Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Paniai, Motor Dibawa Kabur Pelaku
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?