Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya
jpnn.com, BANDUNG - Terdakwa pemerkosa belasan santriwati, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Selain itu, dia juga dituntut dengan hukuman kebiri kimia.
Dilansir dari jabar.jpnn.com, Kasinpenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil menyebut tuntutan kebiri sebagai persiapan, jika Herry tak dijatuhi vonis hukuman mati.
"Jadi, kami menyiapkan segala sesuatunya. Kalau nantinya hakim memutuskan dia seumur hidup, berarti kan masih hidup dan masih bisa dikebiri untuk menghindari jangan sampai berbuat lagi dalam beberapa waktu mendatang," ujar Dodi dihubungi, Rabu (12/1).
Menurut Dodi, tuntutan kebiri dimasukkan agar hakim dalam memutus perkara nantinya memiliki panduan dalam memutus perkara.
"Itu intinya. Jadi, segala sesuatunya kami siapkan," kata Dodi.
Dodi lebih lanjut mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius sehingga harus dihukum berat.
"Sebagaimana yang disampaikan Kajati (Asep N Mulyana), ini perbuatan yang sangat serius," katanya.
Kejati Jawa Barat juga menuntut terdakwa pemerkosa belasan santriwati dengan kebiri, selain hukuman mati, begini alasannya.
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Berita Terkini KRI Radjiman Wedyodiningrat Setelah Melaksanakan Misi Kemanusiaan di Gaza
- Info Terkini dari Jaksa soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Fery Farhati & Rustini Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Sampang, Ada Pesan untuk Santri
- Atikoh Ajak Santriwati Ponpes KHAS Stand Out Melawan Body Shaming & Bullying
- Asrama Terbakar, Ratusan Santriwati Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar Dipulangkan