Terdakwa Pemerkosa Belasan Santriwati juga Dituntut Hukuman Kebiri, Begini Alasannya
Rabu, 12 Januari 2022 – 18:39 WIB
Diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati dan tambahan kebiri kimia oleh Jaksa.
Jaksa juga menuntut Herry Wirawan hukuman pidana tambahan pengumuman identitas, denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban sebesar Rp 331 juta.
Selain itu, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Jaksa menilai perbuatan Herry terbukti bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (mcr27/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejati Jawa Barat juga menuntut terdakwa pemerkosa belasan santriwati dengan kebiri, selain hukuman mati, begini alasannya.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Berita Terkini KRI Radjiman Wedyodiningrat Setelah Melaksanakan Misi Kemanusiaan di Gaza
- Info Terkini dari Jaksa soal Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Fery Farhati & Rustini Silaturahmi ke Sejumlah Ponpes di Sampang, Ada Pesan untuk Santri
- Atikoh Ajak Santriwati Ponpes KHAS Stand Out Melawan Body Shaming & Bullying
- Asrama Terbakar, Ratusan Santriwati Pesantren Babul Maghfirah di Aceh Besar Dipulangkan