Sudarmanto: Kami Berharap PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 Bekerja Profesional

Sudarmanto: Kami Berharap PPPK Tenaga Kesehatan Formasi 2022 Bekerja Profesional
Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menyerahkan SK pengangkatan tenaga kesehatan sebagai PPPK 2022. ANTARA/HO-Humas Pemkab Kulon Progo

jpnn.com - KULON PROGO - Sebanyak 126 tenaga kesehatan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2022 resmi diangkat oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulon Progo Sudarmanto berharap PPPK nakes formasi 2022 ini mampu menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi dalam bekerja, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di daerah itu.

“Kami berharap PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022 bekerja secara profesional,” kata Sudarmanto di Kulon Progo, Rabu (3/5).

Sudarmanto mengatakan 126 PPPK formasi 2022 yang terdiri dari dokter, bidan, apoteker, perawat dan beberapa formasi lainnya telah menerima Surat Keputusan PPPK Tenaga Kesehatan.

"Tercatat ada 19 formasi jabatan, dengan jumlah total 127 orang. Namun, terdapat satu pelamar yang mengundurkan diri dengan formasi terampil nutrisionis," ungkap Sudarmanto.

Menurut dia, pengangkatan PPPK dengan metode CAT BKN ini telah dilaksanakan secara objektif, transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara morel dan yuridis formil. CAT BKN adalah metode yang digunakan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS.

"Termasuk dalam proses seleksi pengadaan PPPK, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo tidak memungut biaya apa pun baik untuk proses pemberkasan maupun pengusulan Nomor Induk PPPK di BKN," kata Sudarmanto.

Penjabat Bupati Kulon Progo Tri Saktiyana menekankan penting integritas bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang di dalamnya terdiri dari PNS dan PPPK.

Kepala BKPP Kulon Progo Sudarmanto berharap PPPK tenaga kesehatan formasi tahun 2022 bekerja secara profesional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News