Sudirman Said Laporkan Pencatut Nama Presiden ke Mahkamah Kehormatan, Yakin Ditindaklanjuti?

Sudirman Said Laporkan Pencatut Nama Presiden ke Mahkamah Kehormatan, Yakin Ditindaklanjuti?
Menteri ESDM Sudirman Said. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Setelah didesak banyak kalangan terutama politisi Senayan, Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya melaporkan oknum anggota DPR yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Ini terkait dengan adanya keluhan petinggi PT Freeport Indonesia (PFI) ke Sudirman Said, bahwa mereka didatangi oknum wakil rakyat di Senayan yang menjanjikan bisa melancarkan perpanjangan Kontrak Karya PFI dengan syarat diberi saham dan proyek oleh PFI. Laporan ini diterima oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang. 

Saat melakukan konferensi pers usai melapor ke MKD, Senin (16/11), Sudirman mengatakan bahwa seorang Anggota DPR RI, bersama dengan seorang pengusaha telah beberap kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan pimpinan PTFI.

Pertemuan yang ketiga menurut Sudirman terjadi pada Senin 8 Juni 2015, sekitra pukul 14.00 hingga 160.00 di suatu hotel di kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan itu, anggota DPR menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PTFI, dan meminta agar PTFI memberikan saham yang disebutnya akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibanguin di Timika, dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli-red) tenaga listrik yang dihasilkan proyek tersebut,” kata Sudirman.

Informasi ini diperoleh Sudirman langsung dari Pimpinan PTFI. Pasalnya, sejak ia menjabat sebagai menteri ESDM dan memulai proses negosiasi dengan PTFI, dia meminta agar pimpinan PTFI melaporkan setiap interaksi dengan pemangku kepentingan utama, guna menjaga keputusan yang diambil secara transparan.

“Saya berpendapat, seorang Anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosisasi dengan Negara Republik Indonesia, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik adalah tindakan yang tidak patut dilakukan,” tegasnya.

Apa yang dilakukan oknum anggota DPR ini menurutnya tidak hanya melanggar tugas dan tanggung jawab seorang dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan. 

JAKARTA - Setelah didesak banyak kalangan terutama politisi Senayan, Menteri ESDM Sudirman Said akhirnya melaporkan oknum anggota DPR yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News