Sudirman Sering Bertemu Orang di Bawah Rumah, Polisi Curiga, Hemm
Kamis, 15 September 2022 – 07:00 WIB

Polisi tangkap pengedar narkoba di Musi Rawas Utara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
Sudirman (40), warga Kampung 5 Desa Embacang, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, sering bertemu orang di bawah rumah panggung Desa Suka Menang. Polisi curiga
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025