Sudirman Sering Bertemu Orang di Bawah Rumah, Polisi Curiga, Hemm

Sudirman Sering Bertemu Orang di Bawah Rumah, Polisi Curiga, Hemm
Polisi tangkap pengedar narkoba di Musi Rawas Utara. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang undang RI No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)


Sudirman (40), warga Kampung 5 Desa Embacang, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, sering bertemu orang di bawah rumah panggung Desa Suka Menang. Polisi curiga


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News