Sudjiono Timan Bebas, PPATK Telusuri Rekening di MA

Sudjiono Timan Bebas, PPATK Telusuri Rekening di MA
Sudjiono Timan Bebas, PPATK Telusuri Rekening di MA

jpnn.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk menelusuri rekening sejumlah pejabat di lingkungan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan menyusul munculnya putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus BLBI Sudjiono Timan.

"Masalah Sudjiono Timan itu juga bagian dari keprihatinan kami. Kami tanpa diminta, kami bergerak," ujar Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Jakarta, Jumat, (6/9).

Yusuf mengaku ia tidak bisa panjang lebar menjelaskan penelusuran rekening di lingkungan MA. Namun, ia berpandangan apa yang dilakukan MA bukanlah sebuah kelaziman. Ia mempertanyakan MA yang menerima PK Sudjiono meski tidak berada di Indonesia hingga saat ini.

"Kalau kita punya anak kabur dari rumah, dia minta uang, apa kita kasih. Pasti kita marah dong. Apalagi orang salah seperti itu. Jadi timbul pertanyaan besar, sesuatu yang tidak lazim, menyimpang kok dikabulkan," sambung Yusuf.

Pada pengadilan tingkat pertama, tahun 2002, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Timan dibebaskan dari tuntutan hukum karena perbuatannya dinilai bukan tindak pidana.
Atas vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi dan meminta Majelis Kasasi menjatuhkan pidana sebagaimana tuntutan terhadap terdakwa yaitu pidana delapan tahun penjara, denda Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun.

Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin oleh Ketua MA Bagir Manan saat itu memvonis Sudjiono Timan dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 50 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 369 miliar pada 3 Desember 2004.

Saat hendak dieksekusi pada Selasa 7 Desember 2004, Sudjiono melarikan diri.

Yusuf mempertanyakan, MA saat ini justru mementahkan putusan Bagir Manan tersebut.

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transasksi Keuangan (PPATK) membuka peluang untuk menelusuri rekening sejumlah pejabat di lingkungan Mahkamah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News