Suharto-Enang Dituntut 5 Tahun Penjara
Kasus Suap BPK Jabar
Senin, 18 Oktober 2010 – 13:32 WIB
Uang itu diduga sebagai imbalan agar Pemkot Bekasi meraih opini wajar tanpa pengecualian dalam pemeriksaan keuangan tahun 2009. Dana Rp400 juta dari pejabat Pemkot Bekasi itu diberikan dalam dua tahap masing-masing Rp200 juta.(rnl/jpnn)
JAKARTA - Mantan Kepala Sub Auditorat BPK Jabar III, Suharto dan rekannya sesama auditor BPK, Enang Hernawan sama-sama dituntut 5 tahun penjara dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi