Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
“Khususnya agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode,” kata Suhendra dalam peretmuan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tingkat nasional di Jakarta, Senin (18/11).
Dia menambahkan, pihaknya khawatir berbagai proyek strategis nasional tidak akan berkesinambungan setelah Jokowi lengser pada 2024.
Salah satunya adalah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim).
Suhendra meyakini usulannya itu akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.
"MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.
Usulan agar presiden Jokowi dapat menjabat tiga periode, menurut Suhendra, juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.
"Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," tegasnya.
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Catatan Ketua MPR: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
- Anies Ingatkan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, bukan Segelintir Orang
- Muhadjir: Dibutuhkan Tangan-Tangan Cerdas untuk Mengelola UUD 1945
- Kemnaker Lakukan Berbagai Upaya untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
- Pesan untuk Generasi Muda Sumbar, Fadel Muhammad: NKRI Ini Harus Dijaga