Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945

 Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

“Khususnya agar Presiden Jokowi bisa menjabat tiga periode,” kata Suhendra dalam peretmuan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) tingkat nasional di Jakarta, Senin (18/11).

Dia menambahkan, pihaknya khawatir berbagai proyek strategis nasional tidak akan berkesinambungan setelah Jokowi lengser pada 2024.

Salah satunya adalah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan  Timur (Kaltim).

Suhendra meyakini usulannya itu akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.

"MPR itu representasi rakyat. Kalau rakyat menghendaki, apa salahnya MPR sebagai pemegang amanah rakyat mengimplementasikan kehendak rakyat?" tanya Suhendra.

Usulan agar presiden Jokowi dapat menjabat tiga periode, menurut Suhendra, juga dilatari meningkatnya usia harapan hidup manusia Indonesia.

"Kalau ada presiden dan wapres kinerjanya bagus dan masih dipercaya masyarakat, alangkah sayangnya bila harus pensiun muda," tegasnya.

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News