Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah aslinya.
Beberapa kepala suku yang terlibat di antaranya Kepala Suku Besar Kabupaten Keerom, Herman Yoku; Ondoafi Grime Nawa, Teriyanus Daka; Kepala Suku Didimus Weirare, dan Yohanis Wouw.
Herman Yoku menegaskan gerakan tersebut tidak ada desakan atau ajakan dari pihak manapun.
“Tidak ada desakan, tidak ada ajakan dari siapapun orangnya. Saya adalah tokoh adat dan kepala suku besar yang bertanggung-jawab,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024).
Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan dekrit tanpa ada alasan.
“Kembalikan (untuk menggunakan UUD 1945 naskah aslinya). Bapak Presiden segera turunkan dekrit tanpa ada alasan,” ujar Herman.
Dalam keterangannya, mereka menilai amendemen UUD pada tahun 2002 yang sering kali disebut sebagai UUD NRI 1945 sesungguhnya bukanlah Amendemen ke 1-4 UUD 1945 asli melainkan pembentukan suatu UUD baru.
Sebab lebih banyak yang diubah daripada aslinya sehingga secara tidak sadar lahirlah negara baru yang tidak lagi berjiwa dan berdasar Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi