Suhendra Dorong MPR Mengamendemen Pasal 7 UUD 1945
Senin, 18 November 2019 – 23:51 WIB
Suhendra mengaku sudah memperhitungkan secara cermat dengan analisis intelijen dan pertimbangan starategis lain demi kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara ini.
"Saya meyakini sosok Jokowi merupakan figur pemersatu yang mampu merekatkan keberagaman Indonesia dalam Sabuk Nusantara," tukas Suhendra.
Ketua Umum DPP Gema 165 Rusdi Ali Hanafia menambahkan, OKP-OKP nasional mendukung usulan Suhendra. Bahkan Ali membantah usulan itu akan mematikan demokrasi dan regenerasi.
"Kalau ada pemimpin bagus, kenapa tidak diberi kesempatan? Toh yang akan memilih juga rakyat. Kalau memang tidak bagus, jangan dipilih lagi. Ini cukup demokratis," tukasnya. (jos/jpnn)
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono meminta MPR mempertimbangkan untuk mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid Minta Definisi Keluarga di RUU KIA Dilengkapi
- Catatan Ketua MPR: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat
- Anies Ingatkan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, bukan Segelintir Orang
- Muhadjir: Dibutuhkan Tangan-Tangan Cerdas untuk Mengelola UUD 1945
- Kemnaker Lakukan Berbagai Upaya untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia
- Pesan untuk Generasi Muda Sumbar, Fadel Muhammad: NKRI Ini Harus Dijaga