Suka atau Tidak, Putusan MK soal Eks Koruptor Maju Pilkada Harus Dipatuhi
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan mengatakan bahwa apa pun yang diputuskan MK harus diikuti oleh semuanya.
“Kalau MK sebagai final justifikasi tentu harus diikuti. Suka atau tidak, itu adalah keputusan institusi dan final,” kata Syarif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/12).
Menurut dia, MK memang memutuskan persoalan hukum di masyarakat yang terkait dengan undang-undang. Biasanya, kalau ada yang merasa dirugikan, tentu dibawa ke MK.
“MK ini adalah institusi yang terakhir untuk mendapatkan keadilan. Kalau MK sudah memutuskan begitu, seharusnya semuanya mematuhi,” ujar dia.
Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan bahwa semuanya dikembalikan kepada partai masing-masing apakah akan mencalonkan atau tidak. “Kami serahkan kepada masing-masing,” katanya. (boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Redaktur & Reporter : Boy
- Setelah Putusan MK, Dukungan Politik Kepada Prabowo-Gibran Diprediksi Makin Menguat
- Herzaky Demokrat Serahkan Formulir Pendaftaran Pilgub ke DPD Kalbar
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- Demokrat Jakarta Yakin Kursi di DPRD DKI Kembali, Ini Penyebabnya
- AHY Ungkap Permintaan Khusus dari Prabowo, Oh Ternyata
- Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen