Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun

Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Sementara itu, jaksa Yusuf menyatakan menerima putusan tersebut. Dia menganggap kedua terdakwa telah mengakui perbuatan masing-masing.

Putusan itu sudah cukup untuk membuat mereka bertobat. "Sebenarnya, saya malu menyidangkan kasus PNS ini. Karena memang buat malu. Tapi, mereka sudah mengakuinya. Jadi, saya terima," ujarnya seusai sidang.

Versi Yusuf, Edwin mengajak Joen untuk memakai serbuk setan tersebut. Edwin ingin memakainya bersama-sama.

Edwin-lah yang membayar sabu-sabu seberat 3,2 gram itu. Sedangkan Joen yang mencarikan barang haram tersebut.

Ternyata, sabu-sabu tersebut didapatkan dari Endro Putro. Dia adalah rekan sekantor Joen di Kelurahan Lidah Kulon yang sama-sama berstatus PNS. Joen memberikan uang Rp 800 ribu untuk dibelikan sabu-sabu.

Di pihak lain, Endro, terdakwa yang juga PNS, masih menjalani sidang. Rencananya, Endro mendengarkan keterangan saksi dari penyidik.

Namun, sidang tersebut urung. Sebab, hakim meminta penundaan lagi. Penyebabnya, pengacara Endro tidak hadir. (den/c11/eko/jpnn)


Sebelumnya PNS pemakai narkoba itu dituntut jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dengan hukuman 7,5 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News