Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun

Suka Nyabu, PNS Pemkot Divonis Lima Tahun
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Joen tak sendirian. Rekannya, Imannuel Edwin Kolli, juga divonis bersalah dan dihukum sama. Edwin merupakan kawan satu kampung Joen di Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang tersangkut kasus narkoba yang sama.

"Kalian bagaimana, menerima atau tidak? Kalau tidak, saya berikan waktu untuk pikir-pikir," kata hakim Yulisar di Ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Mendengar vonis tersebut, Joen dan Edwin langsung menyatakan menerima hukuman.

BACA JUGA : Dua PNS Narkoba Direhabilitasi di RSJ

Selama sidang, Joen dan Edwin tampak murung. Apalagi saat Yulisar membacakan putusan. Joen menunduk.

Dia tak mau melihat ke arah hakim. Hakim Yulisar menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Terdakwa satu (Joen, Red) juga merupakan aparat sipil yang seharusnya memberikan contoh bagi orang lain. Bukan menambah buruk," katanya saat membacakan putusan tersebut.

Menurut Yulisar, perbuatan Joen memang sangat buruk. Sebab, Joen tak hanya sekali menggunakan serbuk haram itu. Yulisar menilai perbuatan tersebut mencoreng citra PNS di Pemkot Surabaya.

Sebelumnya PNS pemakai narkoba itu dituntut jaksa Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin dengan hukuman 7,5 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News