2 Mahasiswa Penimbun Solar Subsidi ini Ditangkap saat Nyabu, Ya Ampun

jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang masih mahasiswa itu, yakni MJ (26) dan RD (30) juga kedapatan lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu alias nyabu.
"Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (22/5).
Penangkapan kedua mahasiswa itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar.
Lalu, saat penggerebekan, polisi mendapati kedua pelaku sedang nyabu.
Pelaku MJ merupakan warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.
"Tiba di lokasi, tepatnya di sebuah rumah indekos, polisi mengamankan dua pelaku yang kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diperiksa," ucapnya.
Saat penggeledahan, polisi juga menemukan satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp 200 ribu beserta alat isap (bong) dan kaca Pirex.
Dua mahasiswa penimbun solar subsidi di Aceh ditangkap polisi saat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu alias nyabu. Barang buktinya banyak banget.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan