Sukabumi Siap Lindungi Lahan Pertanian dengan Semua Peraturan
Sabtu, 30 November 2019 – 12:49 WIB
"Di antaranya Perda No 8 Tahun 2014 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perbup No 21 Tahun 2017 Tentang Alih Fungsi Lahan sawah,” sebut Gilar.
Gilar mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga siap mensosialisasikan Perpres 59 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Lahan Sawah dan UU No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Tahun 2020 kami akan mensosialisasikan Perpres dan UU tersebut kepada setiap Lecamatan dan Desa. Nanti kami akan breakdown ke setiap Kecamatan dan desa-desa, lahan mana saja yang harus dilindungi," pungkasnya.(adv/jpnn)
Kementan mengapresiasi langkah Kabupaten Sukabumi yang telah mengeluarkan Perda untuk mendukung Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Luhut Sebut Tiongkok Bersedia Kembangkan Pertanian di Kalteng