Sukamta PKS Desak Pemerintah Transparan Soal Isi Perjanjian FIR Antara Indonesia dan SIngapura
Selasa, 01 Februari 2022 – 16:11 WIB
Sukamta. Foto; Ricardo/JPNN.com
Toh, kata dia, berdasarkan kesepakatan yang termaktub dalam UNCLOS III 1982 dan Konvensi Chicago 1944, kedaulatan negara di ruang udara di atas teritorinya bersifat ekslusif.
"Artinya ruang udara di atas wilayah kepulauan Natuna dan Riau adalah kedaulatan Indonesia. Jika mendasarkan klaim ini, semestinya pengelolaan FIR di wilayah tersebut dikelola oleh Indonesia," beber Sukamta.(ast/jpnn)
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menuntut pemerintah transparansi soal detail isi perjanjian yang ditandatangani Indonesia dengan Singapura di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1) lalu.
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kabar 8 WNI Menjadi Tentara Rusia, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
- Kabar WNI Gabung Tentara Rusia, Pemerintah Diminta Cek Fakta Sebelum Bicara Hukuman
- Kadet Dilarang Pakai Hijab, Komisi I Singgung Peraturan Rektor Unhan
- E-PKS Kermakim Hadirkan Digitalisasi Pengelolaan Perjanjian Kerja Sama Keimigrasian
- Wujudkan Rumah Impian Bagi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan & BPD Papua Berkolaborasi
- Sukamta Peringatkan Calon Anggota KI Pusat: Fokus Singkirkan Blokade Informasi Publik
JPNN.com




