Sukamta Sebut Penegakan Hukum belum Cukup Memberantas Pinjol Ilegal
Minggu, 17 Oktober 2021 – 11:55 WIB
Oleh karena itu, kata Sukamta, perlu ada literasi digital dan keuangan sehingga masyarakat bisa mengerem diri dan tidak terlibat pinjol ilegal.
"Edukasi kepada masyarakat ini menjadi tugas kita bersama," kata wakil rakyat Daerah Pemilihan Yogyakarta itu.
Persoalan lain yaitu mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus kebijakan membolehkan pinjol ilegal mengakses IMEI. Menurutnya, dengan mengakses IMEI itu, pinjol bisa melihat data nasabah yang tertera di dalam handphone.
Hal itu menjadi alat pinjol ilegal mengancam nasabah yang telat atau gagal bayar cicilan.
“Kalau persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi," ujar Sukamta. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Sukamta menilai penegakan hukum belum cukup untuk memberantas pinjol ilegal. Persoalan di sektor hulu juga harus diselesaikan.
Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, UOB Dukung Terciptanya Budaya Keuangan yang Sehat
- Tip agar Terhindar dari Pinjol Ilegal, Cukup 4 Langkah
- Ketua MPR Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi untuk Mengisi Kekosongan Hukum