Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP

Sukses Menerapkan PSE, Pemerintah Harus Mempercepat RUU PDP
Komisaris Maplecode.id Ahmad Faizun. Foto: Dokpri for JPNN.com.

Lebih lanjut Faiz mengatakan meskipun sedikit terlambat, tetapi pemerintah memiliki niat baik dengan mengikuti negara lain untuk melindungi hak dan privasi warga negara. Dari perspektif mikro, sangat penting untuk melindungi data WNI. 

“Bayangkan, semua e-commerce di Indonesia, siapa pemiliknya? Dapatkah Pemerintah Indonesia menjamin bahwa data masyarakat yang saat ini dikumpulkan ke dalam situs web dan aplikasi seluler mereka, tidak akan dibagikan kepada pihak yang tidak perlu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data?” kata dia. 

Selain itu, Faiz apakah perusahaan e-commerce itu melindungi data pelanggan dari peretas? Kemudian, apakah akan menyimpan data di Indonesia, atau akan mengirim semuanya ke pusat data di negara mereka? “Data, adalah harta masa depan,” tegasnya. 

Faiz mengatakan pembuatan perangkat keras yang mengumpulkan data individu, lokasi kejadian GPS ketika pengguna bergerak, dan mengirimkan data tanpa persetujuan pengguna, harus dilaporkan secara hukum kepada pemerintah dan dihentikan semaksimal mungkin.  

“Alasannya, selain melanggar privasi pengguna, juga karena adanya pencurian bandwidth pengguna untuk digunakan sendiri tanpa izin dari pengguna,” katanya. 

Pemiki moto eXplore Survive Valid Succces ini juga membeberkan tarif internet Indonesia termasuk salah satu yang termahal secara global. 

Namun, traffic internet tidak digunakan seluruhnya oleh orang Indonesia, termasuk individu yang datanya direkam, dikirim dan dianalisis untuk tujuan tertentu tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pemilik data. 

“Dengan adanya peraturan PSE ini, seiring dengan upaya penegakan dari pemerintah, diharapkan masyarakat internet kita menjadi lebih sehat, bebas dari perjudian, perdagangan manusia, dan aktivitas ilegal lainnya di internet,” katanya. 

Pemerintah diminta segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PDP, setelah sukses menerapkan aturan PSE.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News